Soal Limbah Padat Dibuang Sembarangan, Polres Belawan Panggil PT Bukara dan Pemilik Tanah

Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil Manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan Perak atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.

topmetro.news – Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil Manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan Perak atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.

Limbah padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan ‘refenery’ atau bahan penjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India, dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor.

Limbah ini memang mirip tanah kuning. Sehingga manajemen diduga menyamarkannya dengan menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat. Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat pada lahan kosong di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang. Juga terlihat di Jalan Marelan VII Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban kepada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil Manajemen PT Bukara. Juga memanggil manajemen properti yang penimbunan lahannya menggunakan limbah padat berwarna kuningtersebut.

“Siap ****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan WhatsApp-nya.

Senada dengan Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada Manajemen PT Bukara. Demikian juga dengan pemilik lahan yang menerima limbah padat.

“Sudah kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024), menjawab konfirmasi wartawan.

Belum dapat keterangan dari Manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menimbun limbah padat itu. Tak satu pun dari mereka menjawab konfirmasi wartawan.

Buang Sembarangan

Berita sebelumnya, limbah padat berwarna kuning mirip tanah diduga milik PT Bukara dibuang sembarangan di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan Jalan Marelan VII Medan Marelan.

Pantauan wartawan, Senin (5/2/2024), limbah padat kuning sisa atau limbah pengolahan ‘refenery’ (penjernih minyak goreng) berupa ‘bleaching earth’ dari PT Bukara itu dibawa mobil truk dan diturunkan ke lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan Dusun III Hamparan Perak serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.

Ketiga lokasi tersebut, terdapat banyak rumah warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika tak baik dikelola, maka dampak limbah padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun rusaknya karakteristik tanah.

Informasi beredar, oknum pengkoordinir pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip tanah itu dari PT Bukara. Kemudian menjualnya ke peminat dengan harga ratusan ribu per truk. Ironis memang, seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai aturan.

Sumber wartawan (mantan karyawan PT Bukara) belum lama ini menyebutkan, dalam produksi bahan ‘refenery’, berbahan dasar tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan Kapur Tohor. Prosesnya dimasak (steam) selama 12 jam lalu dicuci (washing) dengan air dan diendapkan. Setelah itu dilakukan pemisahan bahan ‘refenery’, lalu ‘spent bleaching earth’ dan air yang dicampur Kapur Tohor, selanjutnya dipress hingga menjadi limbah berwarna kuning dan air sisa diolah di instalasi pengelohan air limbah.

Tanah Kuning Bukara

‘Bleaching earth’ PT Bukara merupakan limbah padat sisa pencucian Bentonite bercampur Asam Sulfat (H2SO4) yang air pencuciannya dicampur dengan Kapur Tohor yang menghasilkan campuran zat berwarna kuning. Warga sekitar menyebut limbah padat itu dengan sebutan ‘Tanah Kuning Bukara’.

Mendengar nama tanah, tentunya bisa digunakan untuk menimbun lahan rendah, kolam dan lain-lain. Selama ini, hal itulah yang berlangsung di sekitar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dikutip dari website Wikipedia, Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur Tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia Kalsium Oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (Kalsium Karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka Kapur Tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi Kapur Padam (Kalsium Hidroksida, CaOH).

Saat Kapur Tohor disiram dengan air, terjadi reaksi sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l) Ca(OH)2 (aq) (ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).

Dampak Kapur Tohor bagi manusia dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.

Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil ‘bleaching earth’ ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun.

Aksi membuang limbah padat berupa ‘spent bleaching earth’ diduga melanggar aturan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3.

Sementara Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera melalui staff-nya Leo Siregar, kepada wartawan, Selasa (6/2/2024), mengaku akan meregister guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan media atas dugaan pembuangan limbah padat itu.

“Ok diregistrasi,” katanya via pesan WhatsApp.

Informasi dihimpun media dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut melalui staff Pengelolaan B3 dan Persampahan Nico Silalahi, Senin (17/7/2023) lalu, sesuai Permen LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3 menyebutkan ‘spent bleaching earth’ dikategorikan limbah B3 yang penggunakannya bisa dilakukan dijadikan material misalnya batu bata dan lainnya.

Selanjutnya, disampaikan Nico, jika kadar minyak dalam ‘spent bleaching earth’ kurang dari 3%, bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang diberikan ke penerima baik perorangan maupun badan hukum yang disesuaikan Rencana Tekhnis Dokumen Lingkungan perusahaan penghasil limbah ‘spent bleaching earth’.

Manajemen Sekuriti PT Bukara M Rauf yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini, tak dapat menjelaskan, tentang dibuangnya limbah ‘spent bleaching earth’ oleh perusahaannya, karena merupakan kewenangan legal dan humas perusahaan itu bernama Andry.

Hingga berita ini ditayangkan, permohonan difasilitasi konfirmasi ke mManajemen PT Bukara yang disampaikan melalui M Rauf tak mendapatkan jawaban. Di laman WhatsApp M Rauf, hanya terlilhat dua centang biru tanda pesan WA telah dibaca.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment